TOKOH PERUMUS PANCASILA


MOHAMMAD YAMIN

Mohammad Yamin merupakan seorang sastrawan, sejarawan, budayawan, politikus, dan ahli hukum.

Dalam membuat rumusan Pancasila, Mohammad Yamin memberikan lima hal untuk bisa dijadikan dasar negara. Pertama diajukan secara lisan pada tanggal 29 Mei 1945 yang berisi:

Peri kebangsaan
Peri kemanusiaant
Peri ketuhanan
Peri kerakyatan
Kesejahteraan rakyat

Kemudian hal tersebut berubah saat Mohammad Yamin menyampaikan rumusan dasar negara yang diajukan secara tertulis, yaitu:

Ketuhanan Yang Maha Esa
Kebangsaan Persatuan Indonesia
Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

SOEPOMO

Soepomo merupakan seorang ahli hukum pada generasi pertama yang sudah ada ketika Indonesia merdeka.

Soepomo adalah seorang pahlawan nasional Indonesia yang juga dikenal sebagai arsitek Undang-undang Dasar 1945, bersama dengan Mohammad Yamin dan Soekarno.

Usulan untuk rumusan Pancasila diungkapkan Soepomo dalam pidatonya di sidang BPUPKI yang digelar pada 31 Mei 1945.

Soepomo memberikan lima rumusan untuk dijadikan dasar negara, yaitu:

Persatuan
Kekeluargaan
Keseimbangan lahir dan batin
Musyawarah
Keadilan rakyat

SOEKARNO

Presiden pertama Indonesia, Soekarno juga turut serta merumuskan Pancasila.

Dalam pidatonya di sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan pidato yang berisi gagasan mengenai dasar negara yang terdiri dari lima butir gagasan.

Gagasan tersebut adalah:

Kebangsaan Indonesia
Internasionalisme dan perikemanusiaan
Mufakat atau demokrasi
Kesejahteraan sosial
Ketuhanan yang Maha Esa

Selain itu, Soekarno juga mengusulkan tiga dasar negara yang diberi nama Ekasila, Trisila, dan Pancasila. Di mana akhirnya dasar negara yang dipilih adalah Pancasila.

Setelah rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi, kemudian diterbitkan beberapa dokumen penetapannya, yaitu:

Rumusan pertama: Piagam Jakarta (jakarta Charter)-tanggal 22 Juni 1945

Rumusan kedua: Pembukaan Undang-undang dasar- tanggal 18 Agustus 1945

Rumusan ketiga: Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat - tanggal 27 Desember 1949

Rumusan keempat: Mukadimah Undang-undang Dasar Sementara - tanggal 15 Agustus 1950

Rumusan kelima: Rumusan kedua yang dijiwai oleh rumusah pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959).

#masindopusaka

Komentar