Negara ada untuk menata perpolitikan
Partai politik bukanlah sekedar "kendaraan" menuju kekuasaan atau instrumen untuk berkuasa baik di eksekitif, legislatif bahkan yudikatif maupun lembaga-lembaga dalam negara di semua tingkatan sebagaimana yang dipahamai secara umum melainkan partai politik sebagai instrumen demokrasi bertanggungjawab untuk menjalankan fungsi-fungsinya, yaitu ; sarana pendidikan politik, artikulasi politik, komunikasi politik, sosialisasi politik, agregasi politik dan rekruitmen politik. Sehingga partai politik mempengaruhi sistem politik untyk pencapaian negara yang demokratis dan warga negara memahami politik dan dapat berpartisipasi dalam mendukung perpolitikan yang bertujuan untuk kemaslahatan bangsa dan negara.
Sebab itu negara ada dalam pengaturan dan penataan perpolitikan yang bertujuan agar partai politik tidak hanya berpolitik untuk merebut (perebutan) kekuasaan tetapi juga berpolitiik untuk rakyat dan bangsa bukan hanya mengatasnamakan rakyat atau bangsa, sebagaimana yang terjadi selama ini disebabkan negara tidak selalu ada dan parpol merasa independen sehingga egosentries parpol tumbuh yang berakibat pada persaingan antar parpol yang tidak sahat bahkan cenderung bermusuhan bahkan.
Keterlibatan negara dalam pengaturan dan penataan partai politik tidak harus dipandang sebagai hegemoni atau intervensi karena negara adalah wadah untuk semuanya, berbeda jika pemerintah bisa dipandang sebagai intervensi apalagi kekuasaan dipangku oleh partai besar atau pemenang pemilu.Tetapi adanya negara dalam pengaturan dan penataan tersebut dipandang sebagai sarana tujuan bersama untuk mencapai tujuan negara walaupun berbeda partai politik.
Maka dari itu dalam pengaturan dan penataan perpolitikan nasional negara harus ada dan melakukan hal berikut :
Membiayai Partai Politik.
Partai politik dibiayai negara agar mandiri dari cukong politik yang kerap mendanai partai politik untuk kepentingan individu dan kelompok, pengurusnya digaji agar tidak menjadi makelar politik atau proyek, anggota dewan tidak terganggu dan terjaga integritasnya karena tidak menjadi "kasir" atau "ATM" yg setiap saat di "paksa" menyetor untuk membiayai ini dan itu, dengan kata lain anggota dewan bukan lagi pencari dana untuk menghidupi psrtai dan petinggi-petinggi partai, hubungan partai dengan anggota dewan tidak ada lagi yang terkait pendanaan termasuk tidak ada lagi iuran wajib bulanan. Dengan begitu maka partai tidak terbebani untuk melakukan pengawasan atau kontrol terhadap kinerja anggota fraksinya dan memberi sanksi jika tidak amanah. sejalan dengan itu anggota dewan juga tidak terbebani target "setoran" yang menyebabkan terjadinya penghalalan segala cara.
Segala kegiatan tahunan partai dibiayai oleh negara dengan ketentuan batasan pendanaan yang telah ditentukan dan dilaporkan sebagai pertanggungjawaban terhadap negara. kegiatan tahunan yang dimaksud adalah dalam rangka menjalankan fungsi-fungsi partai sebagaimana disebutkan diatas pada paragrap pertama tulisan ini.
Selain alasan diatas negara memang seharusnya membiayai partai karena partai adalah tulang punggung demokrasi, kalau partai sehat maka kehidupan berdemokrasi dan berpolitik akan berjalan baik Tentu saja negara tidak berhenti disitu tetapi harus ada syaratnya dan pertanggungjawaban penggunaan dana dari negara, partai politik yang lalai tanggunggungjawan dan ingkar dari syarat yang diberikan akan diberi sanksi yang bertingkat dan yang paling berat adalah pembubaran partai politik tersebut. Tanggungjawab dan syarat menyangkut moralitas politik dan mentalitas kebangsaan.
Membiayai Kampanye Partai
Kampanye partai menjelang pemilu salahsatu alokasi pembiayaan yang membutuhkan dana besar yang mau tidak mau harus disiapkan oleh partai setidaknya 50% dari anggaran yang seharusnya dan sisanya (biasanya) partai membebankan pada calon anggota legislatif dari pusat, provinsi sampai kabupaten/kota dengan persentasi yang ditentukan oleh masing-masing partai. Dalam situasi ini tidak semua caleg mampu berkontribusi membantu pembiayaan kampanye partai dan caleg yang mempu berkontribusi biasanya mendapat perlakuan khusus dari partai (petinggi partai) yang berpotensi diskriminatif terhadap caleg yang tidak mampu dikemudian hari.
Selain kampanye partai secara kelembagaan di era reformasi ini menjelang juga ada kampanye individual menjelang pemilu, itu karena sistim proporsional terbuka (berdasar suara terbanyak) sehingga caleg melakukan kampanye dengan cara dan taktik masing-masing. cara ini kerapkali mengabaikan visi-misi dan platform partai sebagai sarana demokrasi, tidak perduli cara baik atau buruk yang penting dapat suara dan terpilih.
Kampanye individu yang mengunjungi pemiliki suara dari rumah kerumah, dari kampung ke kampung dengan melakukan pertemuan yang judulnya silaturrahhmi, baik perkeluarga maupun dengan mengumpulkan masyarakat menonjolkan personifikasi, memberi janji-janji seolah calon bupati atau gubernur yang kemudian menjadi utang sosial setelah terpilih, justru jarang sekali yang menyampaikan platform perjuangan partainya. saling berebutan dengan cara-cara tidak baik bahkan menimbulkan permusuhan bukan hanya dengan caleg dari partai lain bahkan terhadap caleg se-partai menjadi lawan utama.
Pada situasi ini transasksional sulit dihindarkan dan kadang-kadang bukan lagi persoalan menang-kalah tapi persoalan harga diri sehingga saling mempermalukan. Caleg seperti ini kalau sudah terpilih tipis harapan bahkan tidak bisa diharapkan untuk menjadi wakil rakyat yang amanah dan bertanggungjawab atas fungsinya.
Cara kampanye individual mengabaikan asaz keadlilan karena hanya caleg yang memiliki modal dana yang mampu bersaing tanpa penilaian kualitas dan hanya mengandalkan kemampuan pendanaan sedangkan yang minim dana (caleg miskin) hanya menjadi penonton sekalipun berkualitas,berinntegritas, kredilbel dan memiliki kemampuan kinerja yang baik.
Negara membiayai kampanye partai politik bukan hal yang tidak patut, justru sangat patut karena partai adalah instrumen dan tulang punggung demokrasi untuk mencapai kehidupan bernegara yang demokratis dan berkeadilan. Dan tentunya, adanya negara dalam hal ini adalah untuk tujuan berbangsa-bernegara bukan untuk pertikaian, permusuhan dan saling berebutan anatr individu maka, salahsatu syarat negara membiayai kampanye partai politik adalah meniadakan kampanye individual yang merupakan embrio individualistik dalam hal demokrasi.
Membiayai Saksi Partai dalam Pemilu
Biaya
saksi partai pada pemilu cukup besar sehingga tidak semua partai mampu
sehingga berpotensi terjadinya sengketa suara di TPS dan tingkatan
selanjutnya. pada situasi ini calon anggota legislatif yang memiliki
modal berpotensi melakukan transaksi beli suara baik berkolusi dengan
penyelenggara maupun dengan partai yang dilakukan oleh petinggi partai
tersebut yang merugikan calon anggota legislatif yang berhak atas suara
yang dipersengketakan.
Dalam pemilu yang
lalu hampir semua -kalau tidak bisa dikatakan semuanya- partai politik
membebani calong anggota legislatif untuk membiayai saksi partai bahkan
caleg yang memiliki modal memasang membentuk kelompok relawan dan saksi
yang dimanfaatkan untuk mendata pemilik suara sekaligus menjadi penyalur
barang atau politik uang menjelang pemilu dan cluster saksi yang
dibentuk selain menjadi saksi (informal) di TPS juga sekaligus menjadi
agen politik uang di lokasi masing-masing.
Dari
uraian yang masih sederhana diatas jelas dapat disimpulkan bahwa pemilu
untuk memilih wakil rakyat jauh dari kualitas yang diharapkan dan
menjadi titik awal bobroknya kinerja Dewan Perwakilan Rakyat / Daerah.
-----------------------------
Langkah-Langkah Pendukung
Untuk mendukung negara dalam tiga hal diatas maka diperlukan langkah-langkah strategis dan taktis guna efektifitas dan efesiensi keterlibatan negara dalam mengatur dan menata perpolitikan yang selama ini didomain oleh partai politik dengan dukungan pendanaan dari orang ataupun kelompok dari luar tatanan politik bernegara. langkah-langkah itu antara lain :
1). Tingkatkan Parliament Treshold (PT).
7-9 % jadi partai yg lolos masuk Dewan Perwakilan Rakyat 3-5 dan harus belaku dari pusat sampai kabupaten/ kota, tujuannya adalah penataan politik secara nasional.
2). Pembatasan jumlah partai politik
Pembatasan jumlah partai politik perlu dengan alasan demokrasi yang esensial sekalipun juga banyak yang menolak dan menggugatnya dengan alasan demokrasi. Banyaknya partai politik karena sistim multi-partai telah mengabaikan banyak hal penting terutama kualitas demokrasi itu sendiri. Seperti yang terjadi pada masa yang lalu pemilu tak lebih sekedar ritual politik lima tahunan belaka tetapi tidak memberi hasil yang subntantif terhadap kehidupan politik yang lebih berkualitas, yang terjadi adalah kesemrawutan, carut-marut dan sengketa-sengketa perebutan kekuasaan yang mendegradasi kehidupan perpolitikan yang diklaim banyak pihak bahwa demokrasi kita maju pesat dan mendapat apresiasi dari dunia internasional.
Kemajuan demokrasi tidak lihat dari jumlah partai politik dan kebebasan mendirikan partai politik seba itu tidak cukup untuk mengangkat kualitas kesejahteraan sebagai dampak dari prosesi demokrasi yang telah terjadi. yang perlu dicamkan adalah demokrasi bukan tujuan melainkan instrumen untuk mencapai kehidupan bernegara yang berkeadilan dan keadilan politik tidak akan tercapai (setidaknya mendekati) kalau prosesi demokrasi masih sebatas ritual lima tahunan yang prosedural karena mengabaikan esensinya, dan salahsatu faktor penyebab kesemrawutan dan carut-marut itu adalah banyaknya jumlah partai politik.
Maka mengurangi atau membatasi jumlah partai politik adalah merupakan langkah strategis untuk membangun kehidupan perpolitikan yang lebih teratur dan tertata.
Perlu kemauan politik yang kuat untuk berpikir kebangsaan agar pembatasan jumlah partai dapat dilakukan dan kesepakat jumlah partai yang ideal untuk dipermanenkan. Tidak seperti sekarang jumlah partai berubah-ubah dari pemilu ke pemilu dan partai yang tidak lolos bisa "membeli" akte pendirian partai lain dan hanya merbah nama. Begitupun pemberlakuan Parlimenter Treshold (PT) yang hanya berlaku ditingkat nasional (pusat) sehingga semakin tidak teratur.
Sebagai misal, ideal dan disepakati 3 atau 5 Partai maka itu dipermanenkan dan dibuatkan UU pelarangan mendirikan partai dan itulah menjadi jumlah partai yang permanen. Untuk menjaga azas keadilan maka cara menyusutkan hingga jumlah yang telah disepakati adalah melalui Parliamenter Treshold yang ditingkatkan. Bisa dengan cara gradual dari pemilu ke pemilu atau radikal langsung dengan PT yang tinggi, misalnya 7% atau diatasnya.
Dari hasil penyaringan alamiah itulah menjadi jumlah dan partai yang permanen. Kelebihannya pembatasan jumlah dan partai permanen akan terjadi kaderisasi disetiap partai, dengan begitu setiap partai akan memiliki kader-kader yang berkualitas untuk dipersiapkan menjadi wakil rakyat maupun menjadi pemimpin dipemerintahan disemua tingkatan. Dengan dibiayai oleh negara maka fungsi-fungsi partai politik dapat berjalan secara simultan dan kontinyu, bukan hanya menjadi kendaraan untuk menjadi anggota legislatif atau kursi kekuasaan yang bekerja lima tahunan setiap menjelang konetestasi demokrasi.
Partai politik sebagai tulang punggung dan instrumen demokrasi akan berjalan stabil. Tidak ada lagi tokoh yg kecewa dipartainya lalu keluar membuat partai baru, tidak ada lagi tokoh partai yang tidak mampu mengendarai partainya untuk menjadi calon presiden atau calon wakil presiden meninggalkan partainya lalu membuat partai baru, tidak ada lagi kader partai karbitan, tidak adalagi bergabung di partai menelang pemilu karena hanya untuk menjadi caleg, tidak ada lagi yang seenaknya keluar-masuk partai karena selera personal. tidak ada lagi non partisan yang mau jadi caleg dengan cara tawar-menawar nomor urut, Karena semua itu kepentingan kepentingan pribadi bukan untuk pengabdian terhadap bangsa dan negara.
3. Perekrutan Caleg Selektif.
Serinkali terjadi disemua partai politik perebutan nomor urut caleg (meskipun proporsional terbuka atau suara terbanyak) karena nomor urut utamanya nomor urut tearatas oleh sebagian orang merupakan simbol kekuatan personal seseorang dalam partai tersebut. kalau di internal partai pengurus bisa saling memahami kalau nomor urut disesuaikan dengan jabatan atau kompetensi seseorang dalam dalam partai, yang menjadi masalah kalau non pengurus yang tidak berperan dan berjasa mengurus dan membesarkan partai tiba-tiba mendaftar caleg dan meminta nomor urut teratas. fatalnya, seringkali orang luar partai tersebut diberi nomor urut teratas karena mantap pejabat, modalitas pendanaan yang kuat atau karena pertemanan dengan petinggi partai, dalihnya orang tersebut bisa mendapatkan suara besar dalam pemilu. padahal kalau dalihnya bisa mendapatkan suara besar mestinya tidak dipersoalkan nomor urut berapa karena berdasar sara terbanyak, jadi benar bahwa nomor urut terarats diperebutkan karena persoalan simbol kuakuatan personal.
Dengan pemabatasn jumlah partai maka perekrutan caleg juga bisa selektif sebab partai sudah memiliki kader-kader atau pengurus yang dapat diandalkan karena telah melalui proses kaderisasi yang mumpuni untuk dipersiapkan menjadi duta partai sebagai perwakilan rakyat disemua tingkatan.
Selektifitas dalam merekrut caleg merupakan upaya membangun kehidupan politik yang bermarmatabat. tinjauannya bukan hanya pada kualitas pendidikan tetapi lebih dari itu adalah kalitas akhlak atau integritas, kredibilitas serta akuntabilitas untuk meminimalisir kejahatan politik yang dilakukan oleh politisi yang berpikir sekuler.
-----------------------------------
Mari bersama-sama memulihkan hakikat politik luhur yang selama ini tercemari oleh sistim dan para politisi sekuler yang hanya mementingkan diri dan golongannya dan tidak prnah memikirkan rakyat,bangsa dan negara tetapi selalu mengatasnamakan rakyat, bangsa dan negara. Sebab itu, negara harus ada untuk menata perpolitikan.

Komentar
Posting Komentar